Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti KRIS || Smart News Update 15 Mei 2024
Manage episode 418431781 series 2974495
KELAS 1,2,3 BPJS KESEHATAN DIHAPUS, DIGANTI KRIS
(00:07) Presiden Jokowi mengganti kebijakan Sistem Kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
(00:49) OJK mencabut izin usaha perusahaan efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang dimiliki oleh Ustad Yusuf Mansur.
(01:24) BNPB melaporkan, bahwa korban jiwa banjir lahar dingin Gunung Marapi di Sumatra Barat bertambah enam orang sehingga totalnya menjadi 50 orang.
—
Saran dan kolaborasi : smartnewsupdate959@gmail.com
728 episodes