Pungutan 150 Ribu Berlaku buat Turis Asing di Bali
Manage episode 401935490 series 3127068
Wisatawan asing kini perlu merogoh kocek lebih nih kalau mau liburan ke Bali. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga menerapkan pungutan restribusi, sebesar Rp150.000 per orang.
Aturan retribusi Rp150.000 bagi turis asing ini, menjadi aturan pertama di Indonesia. Retribusi ini termuat dalam, Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 Tahun 2023, tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing. Kalau kita lihat di Pasal 9 dan 10, wisatawan asing dapat melakukan pembayaran, minimal saat memasuki pintu kedatangan, baik via udara, laut atau darat. Pemprov Bali juga menunjuk bank persepsi yang mampu bekerja sama memfasilitasi pungutan itu lewat sistem LoveBali.
Emangnya buat apa sih Rp150.000 itu? Katanya sih pungutan ini buat perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Juga menjaga kelancaran, keamanan, efisiensi dan perluasan akses.
Namun aturan ini ada pengecualian buat pemegang visa diplomatik dan resmi, kru pada alat transportasi angkut/alat angkut, dan pemegang kartu izin tinggal sementara (kitas) atau kartu izin tinggal tetap (kitap).
Lantas, Gimana sih besaran pungutan Rp150ribu bisa mempengaruhi pelestarian budaya dan lingkungan dari sisi ekonomi? Apakah cukup besar? Kita bahas bareng Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad dan Ketua Ikatan Cendikiawan Pariwisata Indonesia (ICPI) Azril Azahar.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1347 episodes