Artwork

Player FM - Internet Radio Done Right

41 subscribers

Checked 15h ago
Ajouté il y a quatre ans
Contenu fourni par KBR Prime. Tout le contenu du podcast, y compris les épisodes, les graphiques et les descriptions de podcast, est téléchargé et fourni directement par KBR Prime ou son partenaire de plateforme de podcast. Si vous pensez que quelqu'un utilise votre œuvre protégée sans votre autorisation, vous pouvez suivre le processus décrit ici https://fr.player.fm/legal.
Player FM - Application Podcast
Mettez-vous hors ligne avec l'application Player FM !

Ruang Publik

Partager
 

Manage series 3152218
Contenu fourni par KBR Prime. Tout le contenu du podcast, y compris les épisodes, les graphiques et les descriptions de podcast, est téléchargé et fourni directement par KBR Prime ou son partenaire de plateforme de podcast. Si vous pensez que quelqu'un utilise votre œuvre protégée sans votre autorisation, vous pouvez suivre le processus décrit ici https://fr.player.fm/legal.
Perbincangan khas KBR. Mengangkat hal-hal yang penting diketahui demi kemaslahatan masyarakat. Hadir juga di 100 radio jaringan KBR se-Indonesia. Kunjungi kbrprime.id untuk mendengarkan berbagai podcast menarik produksi KBR.
  continue reading

1523 episodes

Artwork

Ruang Publik

41 subscribers

updated

iconPartager
 
Manage series 3152218
Contenu fourni par KBR Prime. Tout le contenu du podcast, y compris les épisodes, les graphiques et les descriptions de podcast, est téléchargé et fourni directement par KBR Prime ou son partenaire de plateforme de podcast. Si vous pensez que quelqu'un utilise votre œuvre protégée sans votre autorisation, vous pouvez suivre le processus décrit ici https://fr.player.fm/legal.
Perbincangan khas KBR. Mengangkat hal-hal yang penting diketahui demi kemaslahatan masyarakat. Hadir juga di 100 radio jaringan KBR se-Indonesia. Kunjungi kbrprime.id untuk mendengarkan berbagai podcast menarik produksi KBR.
  continue reading

1523 episodes

Semua episode

×
 
Desakan untuk menghentikan sementara atau moratorium program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bermunculan. Ini menyusul kasus keracunan massal yang terus bertambah dan meluas di berbagai daerah. Selama sepekan terakhir, kasus keracunan massal MBG datang dari Garut, Gunungkidul, Lamongan, Baubau, hingga Sumbawa. Ratusan anak mengalami gejala mual, muntah, bahkan sampai dirawat di rumah sakit. Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) per September 2025, tak kurang dari 5.360 anak keracunan menu MBG sejak program prioritas Prabowo-Gibran ini diluncurkan pada awal tahun. JPPI menyebut tragedi keracunan MBG sebagai darurat kemanusiaan nasional, sebab, alih-alih menyehatkan dan mencerdaskan, MBG justru mengancam nyawa anak-anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyoroti persoalan serius pada kualitas makanan. Temuan KPAI per April-Agustus 2025, sebanyak 583 anak pernah menerima menu MBG dalam kondisi rusak, bau, atau basi. Sebanyak 11 anak tetap mengonsumsi makanan yang rusak karena berbagai alasan. Pihak Istana melalui juru bicaranya sekaligus Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menjanjikan evaluasi menyeluruh MBG. Sanksi akan diberikan kepada dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyebabkan keracunan. Sementara Badan Gizi Nasional (BGN) akan mendatangkan mesin pencuci piring yang menggunakan air panas untuk ompreng dan menambah jumlah dapur MBG karena program makan gratis akan diperluas ke guru, tenaga pendidik, dan kader posyandu. Apakah sikap pemerintah sudah tepat? Mengapa pemerintah gagal mencegah keracunan massal MBG berulang? Apakah program MBG harus distop permanen? Di Ruang Publik KBR kita akan bahas bersama Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra, Koordinator Program dan Advokasi Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ari Hardianto, dan Pakar Kesehatan Global dari Griffith University Australia, Dr. Dicky Budiman.…
 
Belum genap setahun menjabat RI1, Presiden Prabowo sudah tiga kali merombak kabinet. Makin banyak orang lingkaran dekat Prabowo yang menempati pos strategis, menggeser tokoh-tokoh yang dianggap bagian dari kekuatan politik lain. Ini terlihat dari pencopotan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, digantikan Ferry Juliantono yang merupakan kader Gerindra, kemudian juga pengangkatan Angga Raka Prabowo menggantikan posisi Hasan Nasbi di kursi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah. Ada pula Djamari Chaniago yang dipilih menggantikan Budi Gunawan sebagai Menteri Koordinator Politik dan Keamanan. Djamari dikenal Prabowo sejak dari Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI). Total ada 11 kader Gerindra di jajaran pembantu Presiden. Kabinet pun kian gemuk menjadi 49 kementerian sejak dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah. Gelombang reshuffle diyakini belum reda, mengingat kursi kosong Menteri BUMN usai Erick Thohir digeser menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Apa yang bisa dibaca dari reshuffle berjilid-jilid kabinet Prabowo? Apakah ini upaya meredam gejolak publik yang memuncak saat gelombang unjuk rasa akhir Agustus lalu? Seperti apa arah politik ke depan dan dampaknya pada kinerja pemerintahan? Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Aisah Putri Budiatri dan Kepala Badan Komunikasi Strategis Demokrat Herzaky Mahendra Putra.…
 
Proyek bagi-bagi televisi pintar (smart TV) atau interactive flat panel (IFP) ke sekolah hingga akhir tahun tengah tuai sorotan. Distribusi smart TV merupakan bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Tujuannya, mengatasi kekurangan guru lewat pembelajaran jarak jauh hingga menjangkau daerah terpencil. Anggaran sebesar 7,9 triliun rupiah pun digelontorkan untuk penyediaan 330 ribu smart TV. Proses pengadaan smart TV ini berlangsung kilat. Hanya butuh 20 hari sebelum akhirnya pemerintah bersepakat dengan Hisense, perusahaan elektronik asal Cina. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pun tidak membuka tender, sebagaimana pengadaan barang dalam program pemerintah pada umumnya. LKPP menunjuk langsung perusahaan penyedia dan penyalur layar interaktif tersebut. Deputi Bidang Hukum Dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta mengatakan pengadaan smart TV sudah sesuai prosedur yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalihnya, program prioritas pemerintah yang berhubungan dengan digitalisasi tidak wajib menggunakan tender. Sejumlah kalangan mengkritisi proyek yang dinilai minim kajian dan tidak menyentuh akar masalah pendidikan. Selain itu, proyek tidak mempertimbangkan keterbatasan infrastruktur pendukung seperti listrik dan jaringan internet yang belum merata. Dikhawatirkan, proyek ini malah menjadi celah rasuah, seperti pengadaan laptop Chromebook yang kini menjerat eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Apakah penggunaan smart tv bakal menjadi solusi pembelajaran jarak jauh yang efektif? Apakah pengadaan smart TV esensial dan bakal berdampak signifikan pada perbaikan kualitas pendidikan? Bagaimana memastikan anggaran pengadaan tak membuka celah korupsi? Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji dan Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah.…
 
Publik menanti realisasi janji perbaikan ekonomi lewat "Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5". Kebijakan ini mencakup 8 program akselerasi, 4 program lanjutan, dan 5 program penyerapan tenaga kerja. Total stimulus yang digelontorkan mencapai Rp16,23 triliun, demi mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,2 persen pada akhir 2025. Pembukaan lapangan kerja baru difokuskan untuk mengisi Koperasi Desa Merah Putih, Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), revitalisasi tambak di Pantai Utara Jawa (Pantura), modernisasi kapal nelayan, dan program perkebunan rakyat. Paket ekonomi ini diluncurkan selang tak lama setelah unjuk rasa besar berujung rusuh di berbagai daerah. Rakyat dibuat geram oleh kenaikan tunjangan anggota DPR di tengah ekonomi sulit, gelombang PHK, dan krisis lapangan kerja. Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS pada Februari 2025 mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) di kelompok usia muda 15–24 tahun masih tinggi, yakni 16%. Artinya, dari setiap 100 anak muda yang masuk angkatan kerja, ada 16 orang yang menganggur. Secara keseluruhan, pengangguran terbuka nasional mencapai 4,76% dari 153,05 juta angkatan kerja atau sekitar 7,26 juta jiwa. Apakah paket stimulus ekonomi ini realistis dan menjawab kebutuhan lapangan kerja yang tepat sasaran? Bagaimana memastikan penyerapan tenaga kerja lewat lima program ini berkelanjutan dan tidak sekadar janji belaka? Bagaimana pengusaha merespons kebijakan baru ini? Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa, juga Peneliti dan Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi.…
 
Rencana pembentukan tim reformasi Polri bakal segera terlaksana usai Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang terdiri dari sejumlah tokoh bangsa dan lintas agama saat berdialog dengan Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis (11/9) pekan lalu. Reformasi Polri yang didesakkan GNB adalah tuntutan pembenahan menyeluruh institusi kepolisian, utamanya berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap masyarakat sipil yang memprihatinkan, seperti yang terjadi pada peristiwa demonstrasi 25-31 Agustus 2025. Dalam periode itu pula, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat sebanyak sepuluh orang meninggal, sekitar 1.000-an demonstran luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit, serta 3.300 lebih demonstran ditangkap polisi. Peristiwa tewasnya Affan Kurniawan, ojek daring yang dilindas kendaraan taktis Polri di tengah massa unjuk rasa, kian menggenapinya. Atas dasar hal tersebut, Presiden menyambut gagasan dari para perwakilan tokoh bangsa. Kini, publik masih menanti siapa saja nama-nama yang akan mengisi susunan tim reformasi Polri. Gema Reformasi Polri di tubuh Korps Bhayangkara sejatinya kerap digaungkan, meski nyatanya jalan di tempat. Sejak dicanangkan pada tahun 1999, reformasi Polri yang salah satu tujuannya mengubah karakter polisi menjadi polisi sipil yang humanis dan tidak lagi berbudaya militeristik, urung terwujud. Mengapa pembentukan tim reformasi Polri kali ini sangat mendesak? Apakah tim khusus reformasi bakal menjadi jawaban atas reformasi total di tubuh Polri? Bagaimana langkah mewujudkan keseriusan reformasi Polri? Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Gufron Mabruri, Tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) sekaligus Ketua Majelis Pertimbangan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pdt Gomar Gultom, dan Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitahsari.…
 
Tanggal 15 September diperingati sebagai Hari Kesadaran Limfoma Sedunia (World Lymphoma Awareness Day). Ini untuk meningkatkan kesadaran global mengenai limfoma, jenis kanker yang menyerang sistem limfatik atau kelenjar getah bening. Di Indonesia, limfoma menempati posisi ketujuh kasus kanker tertinggi. Data Kementerian Kesehatan pada 2023 menunjukkan sebanyak 16.125 orang menderita kanker limfoma atau 4,1% dari total kasus kanker di Tanah Air. Seperti halnya kasus-kasus kanker lain, deteksi dini juga menjadi tantangan bagi penanganan kasus limfoma. Pasien datang dalam kondisi stadium lanjut, sehingga tingkat keberhasilan pengobatan menurun, sementara biaya perawatan meningkat. Apa penyebab rendahnya tingkat deteksi dini kanker limfoma? Bagaimana cara mengoptimalkan langkah pencegahan? Seberapa siap fasilitas Kesehatan di Indonesia untuk menangani kasus limfoma? Bagaimana pengalaman penyintas kanker limfoma mengakses layanan perawatan? Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Penyintas Kanker Limfoma dari Cancer Information and Support Center (CISC) Agnes Emmy dan Spesialis Penyakit Dalam di MRCCC Siloam dr. Ralph Girson Gunarsa, Sp.PD-KHOM.…
 
Status darurat bencana selama sepekan ditetapkan Pemerintah Provinsi Bali pasca-banjir bandang melanda sejak Selasa (09/09). Beberapa daerah yang terendam banjir terparah adalah Kota Denpasar, Badung, Jembrana, dan Tabanan dengan lebih dari 120 titik banjir. Per Kamis (11/09), data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali mencatat 14 orang meninggal dunia, 2 orang hilang, dan 500-an warga mengungsi. Selain faktor curah hujan tinggi, masifnya pembangunan menjadi salah satu penyebab utama banjir. Hal ini diakui Wakil Gubernur (Wagub) Bali I Nyoman Giri Prasta. Menurutnya, banjir bakal berdampak ke sektor pariwisata. Di Bali, pembangunan hotel dan sarana akomodasi pariwisata lainnya memang kian pesat. Data BPS mencatat, ada 113 hotel berbintang di Bali pada tahun 2000. Jumlahnya melonjak tajam menjadi 593 hotel pada 2024. Di tahun yang sama, sekitar 700 hektare sawah di Bali dialihfungsikan menjadi resor, vila, klub, dan pusat komersial lainnya, menurut data Dinas Pertanian Provinsi Bali mendata per 2024, sekitar 700 hektar sawah dialihfungsikan menjadi resor, vila, klub, dan pusat komersial lainnya. Para pegiat lingkungan berulang kali mewanti-wanti potensi bencana di balik praktik serampangan alih fungsi lahan. Apa yang perlu lekas dibenahi dari kondisi saat ini? Bagaimana pula perkembangan tanggap darurat di lapangan? Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Kapusdatinkom BNPB) Abdul Muhari, Kepala UPTD Pengendalian Bencana Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali I Wayan Suryawan, dan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Daerah Bali Made Krisna Dinata.…
 
Polemik menyeruak ke publik usai muncul Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) yang melarang pelajar ikut aksi demonstrasi. Pemicu keluarnya SE tersebut, tak lain karena masifnya keterlibatan pelajar dalam gelombang unjuk rasa di beberapa daerah akhir Agustus lalu. Bahkan, pelajar berusia 16 tahun asal Tangerang Banten, Andika Lutfi Falah, meninggal setelah mengikuti aksi demo yang berakhir ricuh di Gedung DPR Jakarta. Berbekal dari serangkaian peristiwa tersebut, SE dimaksudkan sebagai upaya pencegahan siswa turun ke jalan dan fokus belajar. Sekolah diminta mengawasi ketat siswanya agar tak ikut terpancing turun ke jalan. Bahkan, para guru didorong memantau aktivitas media sosial anak didik mereka. Surat edaran itu tak ayal memantik reaksi sejumlah kalangan. Sebagian menyoroti imbauan larangan itu sebagai bentuk pembungkaman pelajar lantaran mengerdilkan hak kritis mereka dalam berekspresi dan berpendapat. Lalu, apakah larangan pelajar ikut unjuk rasa melanggar hak asasi? Bagaimana dampaknya bagi kebebasan bersuara dan berpendapat anak? Bagaimana upaya pemda mendorong ruang aman bagi anak untuk menyalurkan aspirasinya? Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Chico Hakim, Presidium Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Herdiansyah Hamzah, dan Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru…
 
Upaya menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat alias Pam Swakarsa terus menuai polemik. Di Surabaya, upaya ini sudah jadi nyata, dengan pembentukan Pam Swakarsa di tiap RW yang didukung penuh pemerintah kota. Langkah tersebut ditengarai sebagai tindak lanjut arahan TNI yang mendorong aktivasi Pam Swakarsa, buntut gelombang demonstrasi di berbagai daerah, akhir Agustus lalu, yang berujung rusuh dan jatuh korban jiwa. Di media sosial dan aplikasi perpesanan, beredar surat berjudul “Pelaksanaan Instruksi Pengamanan Swakarsa di Seluruh Indonesia” yang terbit pada 1 September 2025. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Dwi Rianta Soerbakti dan Sekjen, Ari Garyanida. Setelah Surabaya, bukan tak mungkin daerah lain bakal menyusul membentuk Pam Swakarsa. Apalagi sejumlah anggota DPR juga sudah menyatakan dukungan. Sedangkan, masyarakat sipil pegiat HAM tetap konsisten menolak reaktivasi Pam Swakarsa, karena punya jejak hitam di masa lalu. Di 1998, Pam Swakarsa dimanfaatkan dan dipersenjatai untuk menghalau demonstran yang berunjuk rasa saat Sidang Istimewa MPR. Kehadiran Pam Swakarsa dikhawatirkan bakal menciptakan ketakutan serta meningkatkan eskalasi konflik horizontal. Apa urgensi dan relevansi pembentukan kembali Pam Swakarsa? Apa motif di balik upaya melibatkan kelompok sipil dalam menjaga keamanan wilayah? Apa saja yang harus diwaspadai dari reaktivasi Pam Swakarsa di tengah kondisi masyarakat saat ini? Bagaimana seharusnya pemerintah menyikapi pro kontra publik soal keterlibatan ormas dan sipil dalam pengamanan masyarakat? Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia dan HAM Indonesia (PBHI) Gina Sabrina, Ketua Bidang Politik PP KB Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) Arif Bawono, dan Duta Besar RI untuk Filipina dan Republik Kepulauan Marshall dan Republik Palau Agus Widjojo.…
 
Sri Mulyani mendadak trending usai dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) dan digantikan Purbaya Yudhi Sadewa per Senin (08/09) kemarin. Empat pos lain yang juga terkena reshuffle jilid 2 adalah Budi Gunawan (Menko Politik dan Keamanan), Abdul Kadir Karding (Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi), dan Dito Ariotedjo (Menteri Pemuda dan Olahraga). Pasar langsung bereaksi. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kemarin ditutup anjlok 100,49 poin atau 1,28 persen ke level 7.766. Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers perdananya, kemarin menyatakan percaya diri dengan pengalamannya dalam pengelolaan fiskal sejak era pemerintahan SBY pada 2008. Purbaya sudah ditunggu bertumpuk-tumpuk pekerjaan rumah, di antaranya masalah fiskal, reformasi pajak, pengelolaan APBN, hingga beban utang negara. Apakah Purbaya sosok Menkeu yang tepat di situasi sekarang? Apa saja catatan untuk Menkeu baru? Bagaimana respons pasar maupun publik terhadap pemilihan Purbaya sebagai pengganti Sri Mulyani? Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Ekonom Senior INDEF Tauhid Ahmad dan Ketua Umum Asosiasi IUMKM Indonesia (AKUMANDIRI) Hermawati Setyorinny.…
 
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) berencana mengajukan permohonan praperadilan terhadap penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis. Upaya hukum yang dilakukan polisi dinilai cacat prosedur. Delpedro dan beberapa aktivis seperti Syahdan Husein dari Gejayan Memanggil, Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau, dua pegiat media sosial RAP, dan Figha Lesmana, saat ini berstatus sebagai tersangka. Mereka dituduh menghasut pelajar, termasuk anak-anak untuk melakukan tindakan yang dilabeli polisi sebagai "aksi anarkis", dalam gelombang unjuk rasa yang terjadi sejak 25 Agustus 2025 lalu. Langkah polisi ini dikecam sebagai bentuk kriminalisasi aktivis dan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat. Polisi dinilai gagal membedakan antara ekspresi kebebasan berpendapat dan provokasi. Peristiwa ini menambah daftar panjang kriminalisasi terhadap warga. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat sejak 2019 sampai dengan Mei 2025, ada 154 kasus kriminalisasi oleh polisi dengan total 1.097 orang korban. Sebagian besar kriminalisasi terjadi ketika masyarakat tengah melakukan demonstrasi dan saat mengkritisi kebijakan di media sosial. Bagaimana perkembangan terbaru kasus kriminalisasi terhadap Delpedro dan kawan-kawan? Bagaimana dengan tuntutan masyarakat sipil agar kasus tersebut dihentikan? Mengapa kriminalisasi terhadap warga terus terjadi? Apakah Indonesia sudah darurat kebebasan berpendapat? Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya, dan Pakar Hukum Pidana Dr. Chairul Huda, SH, MH.…
 
Sekolah Rakyat baru berjalan sebulan, tetapi sudah diterpa ragam masalah. Di awal peluncuran, ada 143 guru Sekolah Rakyat mundur karena mengeluhkan lokasi sekolah yang jauh. Seratusan siswa juga batal bergabung dengan berbagai alasan, seperti ketidaksiapan tinggal di asrama dan memilih bersekolah di sekolah reguler. Selain itu, kekhawatiran akan potensi munculnya stigma sekolah "kelas dua" terus membayangi. Dampak lanjutannya bisa mengarah pada diskriminasi dan tekanan psikologi pada anak, karena harus tinggal di asrama, jauh dari keluarga. Kualitas dan keberlanjutan program pun juga menjadi pertanyaan. Namun, di tengah segala permasalahan itu, ada asa yang dititipkan oleh para orangtua dan anak-anak yang mengenyam pendidikan di Sekolah Rakyat. Apakah yang bisa dimaknai dari perjalanan awal Sekolah Rakyat ini? Bagaimana mestinya pemerintah bersikap? Apa dampaknya bagi keberlanjutan Sekolah Rakyat? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dibahas di Ruang Publik KBR yang kali ini berkunjung ke Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 13 Kota Bekasi Jawa Barat, bersama Kepala Sekolah SRMA 13 Bekasi Lastri Fajarwati, Kasubag Perencanaan, Dinas Sosial Kota Bekasi Rino Budiarti, dan Koordinator Program dan Advokasi Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ari Hardianto.…
 
Komnas Perempuan mencatat ada 305 kebijakan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan sejak tahun 2000 hingga sekarang. Misalnya, pemaksaan busana, pembakuan peran gender, aturan ketenagakerjaan, hingga pembatasan kehidupan beragama. Sedangkan di level nasional, hanya 62 kebijakan dari 28 ribuan kebijakan atau 0,2 persen saja, yang benar-benar terkait pemenuhan hak perempuan dan penanganan kekerasan. Padahal, kesetaraan gender dan perlindungan HAM bagi perempuan dijamin konstitusi. Tak kurang 40 hak konstitusional perempuan yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Publik lantas bertanya-tanya, mengapa pemerintah atau negara masih terus mengeluarkan kebijakan diskriminatif terhadap perempuan? Bukankah itu bentuk pelanggaran konstitusi? Daerah mana saja yang punya aturan diskriminatif gender? Bagaimana tantangan mengadvokasi aturan atau kebijakan yang ramah gender? Topik ini kita bahas di Ruang Publik KBR bersama Sundari Amir Komisioner Komnas Perempuan dan Mike Verawati Tangka Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).…
 
Gelombang protes publik berkumandang di dunia maya lewat unggahan "17+8 Tuntutan Rakyat" sejak Sabtu (30/08). Unggahan yang memuat total 25 tuntutan ditujukan kepada Presiden, DPR, partai politik, Polri, dan TNI. Isinya, antara lain mendesak pembebasan seluruh demonstran yang ditahan, pembekuan tunjangan DPR, hingga penarikan TNI dalam pengamanan sipil. Dukungan dari banyak figur publik seperti Jerome Polin, Andovi da Lopez, Endah N Rhesa, Dian Sastro, dan sejumlah komika, membuat "17+8 Tuntutan Rakyat" kian meluas. Negara diberi tenggat 5 September 2025 untuk 17 tuntutan jangka pendek dan satu tahun (hingga 31 Agustus 2026) untuk 8 tuntutan jangka panjang. Suara keprihatinan atas kondisi bangsa juga datang dari kalangan akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Peduli Indonesia. Sebanyak 344 akademisi menyerukan tujuh tuntutan, di antaranya restrukturisasi kabinet, revisi instrumen hukum dan kebijakan instan, serta menghentikan wacana darurat militer atau sipil. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapinya dengan pernyataan normatif, yakni pemerintah akan melakukan komunikasi antarkementerian/lembaga untuk merespons deretan tuntutan yang disampaikan masyarakat. Apa yang mendasari munculnya berbagai tuntutan tersebut? Mengapa harus ada tenggat? Bagaimana jika tuntutan-tuntutan itu tak dipenuhi negara? Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Prof. Susi Dwi Harijanti, Community Lead Think Policy Efraim Leonard, dan Komika Eky Priyagung.…
 
TikTok membekukan sementara fitur live streaming di Indonesia sejak Sabtu (30/8) lalu, usai kerusuhan pecah saat demo menolak tunjangan DPR. Pembekuan rencananya bakal berlaku hingga beberapa hari ke depan. Langkah ini diambil Tiktok usai dipanggil Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo. Namun, Komdigi mengklaim keputusan Tiktok membekukan fitur live, bukanlah atas permintaan pemerintah, melainkan inisiatif platform media sosial asal Cina itu sendiri. Publik kadung curiga langkah tersebut adalah upaya sensor dan pembatasan akses informasi yang berpotensi melanggar hak asasi warga. Di sisi lain, pemerintah selama ini dinilai abai dengan peredaran hoaks dan disinformasi di jagat maya. Apakah pembekuan fitur live Tiktok adalah langkah tepat atau bentuk pelanggaran hak? Bagaimana dampak pembatasan akses informasi yang meluas? Bagaimana kecenderungan narasi mobilisasi massa lewat media sosial? Adakah upaya yang ampuh untuk menangkal peredaran hoaks di tengah maraknya isu demonstrasi? Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Co-Founder & Fact-Check Specialist Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) Aribowo Sasmito, Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum, dan Lead Analyst Drone Emprit Nova Mujahid.…
 
Loading …

Bienvenue sur Lecteur FM!

Lecteur FM recherche sur Internet des podcasts de haute qualité que vous pourrez apprécier dès maintenant. C'est la meilleure application de podcast et fonctionne sur Android, iPhone et le Web. Inscrivez-vous pour synchroniser les abonnements sur tous les appareils.

 

Guide de référence rapide

Écoutez cette émission pendant que vous explorez
Lire